TangerangRaya.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) bersikap tegas terhadap pelaku pelecehan seksual penumpang di kereta api (KA), seperti yang terjadi terhadap seorang penumpang wanita di KA Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir.
Video peristiwa pelecehan seksual tersebut sempat viral di berbagai media sosial.
Menindak lanjuti kejadian tersebut, KAI melakukan blacklist terhadap pelaku pelecehan seksual tersebut.
Baca Juga: Antisipasi Kepadatan Penumpang, KAI Sediakan Kereta Feeder di Stasiun Manggarai
Blacklist dilakukan dengan cara memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku ke dalam daftar hitam sehingga pelaku tidak bisa naik kereta api lagi seumur hidupnya.
“Kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari."
"Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin,” kata EVP Corporate Secretary KAI, Asdo Artriviyanto dalam siaran persnya, Selasa (21/6/2022).
Baca Juga: Pemerintah Subsidi Kereta Api Rp3,2 Triliun
KAI menjelaskan bahwa pihaknya sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialaminya.
Artikel Terkait
Kekerasan dan Pelecehan Perempuan di Dunia Kerja Harus Dihapuskan
Mulai 2024 KRL Jabodetabek Pakai Kereta Buatan Dalam Negeri
Mulai 2025 Stasiun Gambir Berhenti Layani Perjalanan Kereta Api Jarak
Mulai 16 Juni 2022, Stasiun Matraman Beroperasi Melayani Penumpang KRL
Bikin Viral Penumpang Booking Kursi KRL, Perekam Video ini Dikritik Warganet