TangerangRaya.id - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (11/8/2022), Mabes Polri menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.
Kepada Timsus Polri, Ferdy Sambo mengaku marah saat mendengar laporan istrinya, Putri Candrawathi, mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang dari almarhum Brigadir J.
Oleh karena itu, berdasarkan pengakuan Ferdy Sambo, dia memanggil Bharada RE dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J.
Baca Juga: Soal Kasus Tewasnya Brigadir J, Presiden Jokowi Kembali Tegaskan Hal Ini
"Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mendapat perlakukan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang yang dilakukan Brigadir J," kata Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mako Brimob, Jakarta, Kamis (11/8/2022).
"FS (Ferdy Sambo) memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," ungkap Andi.
Saat ditanya oleh wartawan, apakah ada bukti pelecehan seksual?
Baca Juga: Seorang Pencuri Handphone Dibebaskan Polisi, Begini Ceritanya
Andi hanya menjawab bahwa keterangan tersebut didapatkan dari BAP yang disampaikan oleh Ferdy Sambo.
Artikel Terkait
Kredibilitas Polri dan Pemerintah Jadi Taruhan, Menkopolhukam Mahfud MD Kawal Kasus Tewasnya Brigadir J
Brigadir J Trending di Twitter, Warganet Harap Polri Ungkap Kebenaran Kasusnya
Ini Tanggapan Presiden Jokowi Soal Kasus Tewasnya Brigadir J
Soal Kelanjutan Kasus Tewasnya Brigadir J, Begini Harapan Mahfud MD
Dampak Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Perwira Polisi yang Dicopot dari Jabatannya