Tangerangraya.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) untuk semua jalan yang mempunyai tingkat kemacetan yang sangat tinggi.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan motor listrik wajib membayar tarif yang berkisar Rp5.000 hingga Rp19.000.
Nantinya ada beberapa kendaraan yang dikecualikan membayar seperti sepeda listrik, kendaraan umum plat kuning, kendaraan dinas operasional pemerintah, TNI, serta Polri.
Selain itu, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, mobil jenazah, serta kendaraan pemadam kebakaran tidak dikenakan kebijakan ERP ini.
Baca Juga: Jalan Tol Semarang – Demak Seksi 2 Siap Beroperasi
Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Taufik Azhar menyebut Raperda terkait kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) akan disahkan menjadi Perda pada Februari 2023 mendatang.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan tanggal pasti kapan disahkannya peraturan itu. ***
Artikel Terkait
Tol Ini bakal Jadi Jalan Tol Termahal dan Terpanjang di Indonesia
Sudah Siap 77 Persen, Ini Jalan Akses Utama Menuju IKN Nusantara
Catat, 5 Jalan Tol ini Bayarnya Tanpa Tempel Kartu
Ini yang Wajib Diperhatikan saat Mengemudi Mobil di Jalan Tol
Begini yang Dilakukan untuk Beautifikasi dan Landscaping Jalan Tol