Tangerangraya.id - Mulai tahun 2023, Korlantas Polri akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor menjadi tiga golongan.
Penggolongan SIM C ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas."
"Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus dalam keterangan persnya, Rabu (11/1/2022).
Baca Juga: Ini yang Wajib Diperhatikan saat Mengemudi Mobil di Jalan Tol
Untuk dapat memiliki SIM C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan, yakni mempunyai SIM C dan SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan Sejak SIM C diterbitkan.
Selain persyaratan yang telah disebutkan di atas, ada persyaratan lain yang juga harus dipenuhi pemohon sebelum membuat SIM C1, salah satunya usia minimum 18 tahun.
Bila seluruh persyaratan sudah dipenuhi, pemohon dapat langsung mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.
Seperti pembuatan SIM C, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formular, melampirkan fotokopi dan KTP asli, melakukan pemeriksaan Kesehatan jasmani dan rohani, ikut ujian teori, uji simulator, dan ujian praktik.
Artikel Terkait
Istimewanya Jalan Tol Semarang - Demak Dibangun di Atas Perairan
Pembangunan Jalan Nasional di Pulau Nias Ditargetkan Selesai Tahun 2023
Guys, Jalan Kaki Bisa Turunkan Tekanan Darah, Ini Faktanya
Tol Ini bakal Jadi Jalan Tol Termahal dan Terpanjang di Indonesia
Sudah Siap 77 Persen, Ini Jalan Akses Utama Menuju IKN Nusantara