Tangerangraya.id - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Salah satu yang diatur Perppu Cipta Kerja ini adalah pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Pesangon yang diberikan dengan ketentuan masa kerja kurang dari satu tahun akan dapat gaji sebulan.
Baca Juga: Sandiaga Uno Sambut Wisman yang Tiba Pertama di Awal Tahun 2023
Lalu uang penghargaan bagi yang bekerja lebih dari tiga tahun tapi kurang dari enam tahun akan dapat dua bulan upah.
Mereka yang mempunyai masa kerja delapan tahun atau lebih akan mendapatkan sembilan bulan upah.
Masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun akan dapat empat bulan upah.
Poin lainnya yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja adalah jam kerja pekerja atau buruh.
Baca Juga: Persingkat Waktu dan Jarak Tempuh, Tol Yogyakarta-Bawen Dibangun dengan Investasi Rp14,26 Triliun
Dalam Pasal 77, diatur bahwa pengusaha wajib mematuhi aturan mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam.
Terkait jam kerja ini, pengusaha boleh mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja atau lembur kerja.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 78 dalam Perppu Cipta Kerja dengan syarat kerja lembur harus mendapat persetujuan pekerja, maksimal waktu lembur 4 jam dan pengusaha wajib membayar pekerja yang bekerja lembur. ***
Artikel Terkait
Pemerintah Alokasikan Rp8,8 T untuk Bantuan Subsidi Upah Pekerja
Legislator Minta Pemerintah Perhatikan Pekerja Korban Banjir Rob Semarang
Lebih dari 3 Juta Pekerja Migran Belum jadi Peserta BP Jamsostek
Catat! Ini Iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja
Menko PMK : Para Pekerja Sangat Strategis Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi