TangerangRaya.id – Bagi pasangan yang baru menikah atau yang mulai hidup mandiri terpisah dari orang tua, perlu membuat Kartu Keluarga (KK).
Karena dokumen ini akan dibutuhkan untuk berbagai urusan administrasi, seperti pendaftaran sekolah, pendaftaran pinjaman hingga perawatan kesehatan.
Untuk membuat KK ini caranya cukup mudah. Bahkan saat ini tersedia layanan pembuatan KK secara online atau offline.
Baca juga : Beragam Program Disdukcapil Kota Tangerang Mudahkan Masyarakat Membuat Dokumen
Kepala Disdukcapil, R. Irman Pujahendra mengatakan banyak layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Tangerang dengan mudah, untuk pembuatan KK secara online maupun offline.
“Layanan online, masyarakat dapat akses melalui laman https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/,” kata Irman pada Jumat (16/12/2022).
“Sedangkan untuk offline, masyarakat dapat memproses melalui kantor Kecamatan atau juga ke booth layanan di Tangcity Mall, Icon Walk Mall serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang,” lanjutnya.
Baca juga : Pemkot Tangerang Kembali Gelar Car Free Day
Irman juga memastikan, bahwa semua layanan atau permohonan dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis atau tidak dipungut biaya.
Berikut cara membuat KK di Kota Tangerang :
Alur Pelayanan online
- Akses website https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/
- Pilih menu kependudukan
- Upload berkas persyaratan dan Isi Form
- Pemprosesan pada hari kerja dan jam kerja
- Petugas akan melakukan verifikasi dan memproses berkas
- Setelah 5 hari kerja, pemohon datang ke Disdukcapil untuk menukar berkas dan mendapat KK
- Dokumen dapat di print secara mandiri setelah mendapat email dan PIN dari Dukcapil
Baca juga : Pemkot Tangerang Resmikan Rute Baru Koridor 9 Angkot Si Benteng
Alur Pelayanan Kantor Kecamatan (Offline)
- Pastikan berkas persyaratan benar dan lengkap
- Datangan kantor kecamatan dan menyerahkan berkas
- Pemprosesan pada hari kerja dan jam kerja
- Dokumen dapat diambil setelah 5 hari kerja (KK)
- Dokumen dapat di print secara mandiri setelah mendapat email dan PIN dari Dukcapil
Syarat Penerbitan Kartu Keluarga Baru
- Surat keterangan pindah WNI (SKPWNI)
- Kartu keluarga asli
- e-KTP suami dan istri asli
- Buku nikah/akta perkawinan
- Akta kelahiran/surat keterangan lahir dari bidan/RS/kelurahan
- Akta kematian atau akta perceraian
- Ijazah pendidikan terakhir
- Alamat email dan nomor telephone kepala keluarga
Baca juga : Pemkot Tangerang Beri Beasiswa untuk 268 Mahasiswa di Wilayah Kota Tangerang
Artikel Terkait
Pemkot Tangerang Berkomitmen Berantas Segala Bentuk Pungli
15 Kali WTP Pemkot Tangerang Boyong Penghargaan dari Kementerian Keuangan
Mudahkan Masyarakat Belanja, Pemkot Tangerang Luncurkan Si Jampang
Pemkot Tangerang Raih Penghargaan di Ajang Bergengsi Anugerah Humas Indonesia 2022
Pemkot Tangerang Kembali Terima Penghargaan Badan Publik Informatif