TangerangRaya.id – Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo secara resmi dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Pemecatan tersebut terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri" kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan siding KKEP, Kamis (25/8/2022).
Baca juga : Polri Gelar Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Hari ini
Ferdy Sambo telah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo juga dianggap melakukan merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Tidak hanya mendapat sanksi pemecatan secara tidak hormat, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Baca juga : Irjen Ferdy Sambo Putuskan Mundur dari Polri
“Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi kedua sanksi administratif berupa, yang pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus, ya tinggal nanti sisanya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers usai sidang etik, Jumat (26/8/2022).
Atas keputusan sidang KKEP ini, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding. Dan Dedi menjelaskan pengajuan banding itu merupakan hak yang bersangkutan.
Artikel Terkait
Soal Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Provos, Begini Tanggapan Menko Polhukam
Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya
Hal Ini yang Bikin Irjen Ferdy Sambo Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka
Ferdy Sambo Menangis, Izinkan Kak Seto Temui Anak-Anaknya