TangerangRaya.id – Putri Candrawathi (PC) istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Timsus Polri, pada Jumat (19/8/2022).
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Baca juga : Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya
Penetapan tersangka Putri Candrawathi berdasarkan 2 alat bukti yaitu CCTV di Saguling dan dekat TKP (Pos Satpam), serta keterangan keterlibatan PC dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. PC ada di lokasi ketika pembunuhan terjadi.
Penetapan status tersangka terhadap Putr Candrawathi, membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi 5 orang. Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan 4 tersangka.
Putri Candrawathi dijerat pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Saat ini Putri Candrawathi belum akan ditahan karena alasan sakit.***
Artikel Terkait
Demi Transparansi dan Akuntabel Penyidikan, Kapolri Nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo
Dampak Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Perwira Polisi yang Dicopot dari Jabatannya
Soal Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Provos, Begini Tanggapan Menko Polhukam
Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya
Hal Ini yang Bikin Irjen Ferdy Sambo Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J