TangerangRaya.id - Tarif listrik naik mulai 1 Juli 2022 ini untuk lima golongan nonsubsidi.
Kenaikan tarif listrik golongan di atas 3.500 VA ini menyasar 2,09 juta orang pelanggan PLN kaya, setara dengan 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
Pelanggan yang mengalami kenaikan adalah golongan yang dianggap telah memiliki kemampuan untuk lepas dari subsidi pemerintah.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Meninjau Pembangunan Industri Baterai Listrik di Batang
Sebaliknya, pelanggan dengan daya kecil masih layak mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa subsidi.
Kenaikan tarif listrik golongan nonsubsidi di atas 3.500 VA menyasar lima golongan, rinciannya:
R2: 3.500 VA - 5.500 VA sebesar Rp1.699,53
R3: 6.600 VA ke atas sebesar Rp1.699,53
P1: 6.600 VS - 200 KVA sebesar Rp1.699,53
P2: 200 KVA ke atas sebesar Rp1.522,88
P3: Rp1.699 per KWh
Baca Juga: Transjakarta Pertimbangkan Bus Listrik Buatan Indonesia dan Inggris
Untuk pelanggan rumah tangga kelompok R2 dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) hingga 5.500 VA mengalami kenaikan tarif listrik rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.
Artikel Terkait
Lebih Baik Mana Oven Listrik, Gas atau Tangkring?
30 Unit Bus Listrik Transjakarta Resmi Beroperasi
PLN dan BNI Kolaborasi Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik
PLN Salurkan Stimulus Tarif Listrik Rp24,23 Triliun Selama Pandemi
Mulai 1 Juli 2022 Ada Kenaikan Tarif Listrik, Ini Penjelasan PLN