TangerangRaya.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengingatkan semua pihak agar mewaspadai lonjakan kasus Covid-19. Ia mengatakan bahwa kenaikan kasus Covid-19 pada minggu terakhir ini menunjukkan Covid-19 masih sangat dinamis dan tidak bisa diprediksi.
“Pandemi masih berlangsung dan sulit ditebak kapan berakhir. Dalam kondisi yang serba tak pasti ini, kita harus berhati-hati, tingkatkan kewaspadaan, jangan terlalu cepat menganggap Covid-19 sudah tidak ada atau tidak berbahaya lagi. Anggapan seperti itu salah besar, karena Covid-19 masih berisiko, khususnya bagi lansia,” ungkap Rahmad Handoyo dalam keterangan tertulis, Selasa (21/6/2022)
Pemerintah perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kondisi pandemi saat ini masih perlu perhatian. Ia juga meminta masyarakat tidak lengah.
Baca Juga: Meutya Hafid Minta Kemlu Kawal Kasus Penghinaan Islam di India
“Pandemi masih dinamis sehingga lonjakan sangat memungkinkan. Apalagi, minggu lalu ada sub varian Omicron BA.4 dan BA.5. H. Kita tahu varian ini cepat menular meski gejalanya tidak seberat Omicron varian lainnya bukan berarti kita berleha-leha,” katanya.
Ia meminta pemerintah agar meningkatkan vaksinasi. Saat ini capaian vaksinasi nasional masih di bawah 70 persen dari standar WHO.
Rahmad mengkritisi pernyataan para epidemiolog yang menyarankan pemerintah untuk mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Astaga! Super Car Milik Cristiano Ronaldo Seharga Rp30,9 Miliar Remuk
Rahmad justru menyangsikan etika komunikasi epidemiolog, yang menyebut saat ini tak lagi darurat untuk diberlakukan PPKM. "Saya kira para epidemolog juga harus lebih hati-hati terutama yang kemarin diajak diskusi soal rekomendasi PPKM untuk dihentikan atau diganti dengan yang lain," ujarnya.
Menurutnya, pernyataan itu sedikit banyak akan mengganggu psikologis masyarakat. Bisa saja masyarakat berpikir seolah-olah Covid-19 sudah tidak ada atau sudah bisa dikendalikan dengan baik, dan tidak terjadi lonjakan.
Ia pun mengimbau masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. “Meski ada pelonggaran dan penyesuaian di tempat umum tidak wajib memakai masker bukan berarti bebas tidak bermasker kan tidak wajib artinya sukarela, tapi tetap disarankan pakai masker di tempat umum di ruang tertutup wajib,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Pengoperasian Stasiun Matraman Tingkatkan Pelayanan KRL Jabodetabek
DPR Minta Kementerian PUPR Prioritaskan Pembangunan Jembatan Buton Muna
Efisiensi Pertamina Capai 2,2 Miliar Dolar AS
Bazaar Blitar Djadoel 2022 Bisa Percepat Kebangkitan UMKM
Jalur Rel Bogor-Sukabumi Tertimbun Longsor, Perjalanan KA Pangrango Dihentikan