TangerangRaya.id - KBRI Damaskus berhasil memulangkan 20 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Suriah melalui repatriasi gelombang ke-5 pada Kamis (19/05/2022).
Repatriasi dilaksanakan melalui rute perjalanan darat dari Damaskus menuju Beirut dan dilanjutkan penerbangan ke Jakarta dengan transit di Abu Dhabi.
Salah satu PMI dalam rombongan tersebut adalah WNI yang telah dipekerjakan selama 11 tahun di Suriah dan belum menerima gaji.
Baca Juga: Mensos Fasilitasi Pekerja Migran yang Berniat Pulang ke Tanah Air
KBRI Damaskus telah melakukan berbagai upaya melalui kerja sama dengan pihak terkait di Suriah, sehingga berhasil memperjuangkan hak gaji yang bersangkutan dan memulangkannya ke Indonesia.
Duta Besar Indonesia untuk Suriah, Wajid Fauzi, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah dan akan terus melakukan upaya terbaik dalam memberikan pelayanan dan pelindungan bagi WNI.
Melihat tren banyaknya sponsor yang lepas tanggung jawab dari permasalahan PMI yang dikirim, Dubes meminta kepada para PMI dan WNI agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran bekerja di luar negeri untuk mencegah timbulnya permasalahan serupa.
Baca Juga: 33 Pekerja Migran Indonesia Raih Gelar Sarjana dari UT Pokjar Singapura
Dia juga meminta kepada semua pihak untuk menghentikan praktik pengiriman pekerja migran non prosedural, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keberhasilan repatriasi tidak lepas dari kerja sama dan dukungan Kementerian Luar Negeri, KBRI Beirut, dan BP2MI serta pihak terkait lainnya.***
Artikel Terkait
Jangan Lengah, Kini Polisi Bisa Menilang dengan Kamera HP
Legislator Imbau Masyarakat Papua Sambut DOB
Puan Apresiasi Kontingen Indonesia Raih Tiga Besar SEA Games 2021
Kolaborasi Kunci Model Transmigrasi Transpolitan
Kopi Jadi Komoditas Penggerak Koperasi dan UMKM Indonesia