Tangerangraya.id - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan tata kelola sistem layanan jalan tol melalui penerapan Sistem Transaksi Tol Non Tunai Nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
Meski uji coba baru dilakukan pada Juni 2023 mendatang, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sudah menyampaikan peringatan kepada pengendara mobil yang menggunakan jalan tol, mereka terkena sanksi berat jika tidak melakukan pembayaran saat MLFF sudah diberlakukan.
Bila nanti tidak membayar (sanksi administratif) dalam masa yang sudah ditentukan maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka akan diblokir.
Hal itu disampaikan Sekretaris BPJT Triono Junoasmono dalam seminar Kesiapan Regulasi dan Penegakan Hukum dalam Implementasi Sistem Bayar Tol Tanpa Henti yang digelar di Jakarta, belum lama ini.
Baca Juga: Sistem Transaksi Tol Nirsentuh bakal Diujicobakan di Tol Bali Mandara Juni 2023
Nantinya, setiap kendaraan yang memasuki jalan tol akan dipotret pelat nomornya menggunakan kamera gantry, maupun kendaraan pemantau yang berkeliling di setiap ruas jalan tol.
Hasil scan kamera tersebut akan dicocokkan dengan data Electronic Registration and Identification (ERI), milik Kepolisian Lalu Lintas Republik Indonesia.
STNK tidak langsung diblokir, tapi diberi tenggat waktu beberapa hari, kalau sudah dalam masa ditentukan tidak bayar juga maka pemblokiran STNK akan dilakukan.
Ada tiga tahapan mekanisme denda administratif yang akan dikenakan untuk pelanggar.
Baca Juga: Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Anggaran untuk Bangun Tol Semarang - Demak
Tahap pertama, dua kali 24 jam di awal maka pelanggar akan denda satu kali dari tarif ruas tol yang dilintasi.
Tahap kedua kalau tanpa ada respon dari pengguna, maka pelanggar akan denda tiga kali dari tarif ruas tol.
Terakhir, dalam waktu 10 hari 24 jam x 10 hari maka si pelanggar akan dikenakan denda 10 kali dari tarif ruas tol.
Sistem Transaksi Tol Non Tunai Nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) ini akan mulai diujicobakan perdana di Tol Bali Mandara pada Juni 2023.
Artikel Terkait
Ini yang Wajib Diperhatikan saat Mengemudi Mobil di Jalan Tol
Ada 142 Kilometer Ruas Baru Jalan Tol Beroperasi Sepanjang Tahun 2022
Persingkat Waktu dan Jarak Tempuh, Tol Yogyakarta-Bawen Dibangun dengan Investasi Rp14,26 Triliun
Ada 28 Akses Gerbang Tol di Jakarta yang Berlaku Aturan Ganjil Genap
Jadi Ruas Pamungkas Tol Trans Jawa, Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap I Dimulai