Begini Batasan Larangan Kampanye di Rumah Ibadah dari Bawaslu

- Minggu, 19 Maret 2023 | 20:06 WIB
 Semangat larangan kampanye di tempat ibadah tidak didefinisikan hanya masjid, namun mushola, surau, klenteng, pura, gereja juga tidak boleh dijadikan arena kampanye. (Instagram @fkubkotabekasi)
Semangat larangan kampanye di tempat ibadah tidak didefinisikan hanya masjid, namun mushola, surau, klenteng, pura, gereja juga tidak boleh dijadikan arena kampanye. (Instagram @fkubkotabekasi)

Tangerangraya.id - Menghadapi pemilihan umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu) telah mengeluarkan peraturan yang jelas dan tegas.

Salah satunya, para peserta Pemilu dilarang berkampanye di tempat ibadah sebagaimana amanat Pasal 280 Undang-Undang Pemilu.

Dalam lampiran penjelasan Pasal 280 huruf (h) UU Pemilu, peserta Pemilu hanya boleh menggunakan tempat ibadah ketika diundang oleh pihak penanggung jawab tempat ibadah dan tidak memakai atribut kampanye.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam 'Sarasehan Kemasjidan Tahun 2023' yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama (Kemenag), di Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga: Tangkal Hoaks Jelang Pemilu 2024, Polri Gencarkan Patroli Siber

"Jika peserta Pemilu hadir (di tempat ibadah) dengan catatan tidak membawa atribut kampanye, catatan kedua diundang."

"Jadi peserta kampanye hadir (di tempat ibadah) jika diundang."

"Catatan ketiganya di Bawaslu ditambah aturannya, (peserta Pemilu) diundangnya (ke tempat ibadah) tidak boleh hanya salah satu peserta Pemilu saja," ungkap Lolly seperti dikutip dari laman Bawaslu.

Dia juga sangat mendukung langkah Kementerian Agama yang menyatakan mesjid tidak boleh menjadi tempat ajang kampanye.

Baca Juga: Mau Mudik Lebaran 2023, Bisa Lewat Jalan Tol Fungsional Ini

Bahkan di Bawaslu pun, Lolly mengungkapkan semangat larangan kampanye di tempat ibadah tidak didefinisikan hanya masjid, namun mushola, surau, klenteng, pura, gereja juga tidak boleh dijadikan arena kampanye.

"Di halaman tempat ibadah juga tidak boleh, pagarnya juga tidak boleh karena itu masih dalam ruang lingkup tempat ibadah," tegas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu.

Lolly menilai masjid merupakan tempat tumbuh-kembang peradaban Islam serta tempat untuk melakukan pendidikan.

Dia pun meyakini masjid akan menjadi garda terdepan untuk menjaga kerukunan ummat, termasuk dalam konteks Pemilu.

Halaman:

Editor: Josep Lopiwudhi

Sumber: tangerangraya.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Buwas: Banyak Penyelundupan Beras dari Luar

Jumat, 17 Maret 2023 | 00:38 WIB

Ada 100 Unit RISHA untuk Korban Longsor di Natuna

Jumat, 10 Maret 2023 | 16:09 WIB
X