Tangerangraya.id - Pemerintah Indonesia mengajak para investor dan mitra bisnis Jepang untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) karena sudah dijamin oleh landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Untuk itu Pemerintah Indonesia telah membentuk Otorita IKN (OIKN) yang akan melaksanakan penyiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan IKN.
OIKN akan mendukung penuh para investor yang akan bergabung membangun IKN melalui mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dalam acara Komite Ekonomi Jepang Indonesia Keidanren di Tokyo, Jepang, Selasa (28/2/2023).
Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur IKN Tahap 1 Senilai Rp5,1 Triliun Dimulai, Menteri PUPR Ingatkan Hal Ini
"Tahap pertama Pembangunan IKN berlangsung pada tahun 2022-2024 dengan fokus pembangunan yang pada Wilayah Perencanaan (WP)-I atau Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 6.671 hektare.
"Dari luas tersebut 49 persen di antaranya 3.271 hektare akan dipertahankan sebagai kawasan hutan," kata Diana dalam keterangan persnya, Jumat (3/3/2023).
Wilayah Perencanaan KIPP (WP-I) dibagi menjadi tiga zona, yaitu Zona 1A (Pemerintahan Inti), Zona 1B (Pemerintahan-Pendidikan-Perumahan), dan Zona 1C (Pemerintahan - Kesehatan - Perumahan).
Seluruh pembangunan konstruksi dilakukan dengan memanfaatkan Building Information Modeling (BIM) dan Geographic Information System (GIS).
Baca Juga: Ini Tantangan dalam Pembangunan IKN Nusantara
Pembangunan infrastruktur IKN yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR untuk tahap awal 2022- 2024 terdiri dari sekitar 63 proyek konstruksi dengan total biaya US$4,5 miliar atau Rp62 triliun yang seluruhnya berasal dari anggaran pemerintah.
Hingga minggu ke-2 Februari 2023, beberapa proyek yang sudah terkontrak dengan total biaya US$1,58 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Hidayat Sumadilaga, juga menyampaikan detail pembangunan IKN yang meliputi konsep desain, pengembangan tata guna lahan dan zonasi, serta penyediaan infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, sanitasi, pengelolaan sampah, serta fasilitas utama pemerintahan.
Danis juga mengatakan bahwa pembangunan IKN sebagai ekosistem perkotaan dilakukan dengan benar-benar memenuhi nilai kualitas kota yang terintegrasi dari parameter fungsional, visual, lingkungan menuju Smart Forest City IKN.
Artikel Terkait
Menko Luhut Ajak Singapura Ambil Bagian dalam Pembangunan IKN Nusantara
Hindari Konflik Lahan di IKN, Pemetaan Lahan Harus Dilakukan Pemerintah
Cukupi Kebutuhan Air Baku IKN Nusantara, Bendungan Sepaku Semoi Rampung Awal 2023
DPR Apresiasi Pajak Khusus IKN Guna Pengendalian Isu Lingkungan
Begini Rencana Pemeritah untuk Sepak Bola Indonesia di IKN