Pertamina Resmi Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp12.800

- Selasa, 3 Januari 2023 | 14:51 WIB
Pertamina melakukan penyesuaian harga Pertamax dan Dex bersifat fluktuatif sehingga dievaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.  (Instagram @sekilas_bone)
Pertamina melakukan penyesuaian harga Pertamax dan Dex bersifat fluktuatif sehingga dievaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar. (Instagram @sekilas_bone)

Tangerangraya.id - Seolah tak mau kalah dari VIVO yang sudah menurunkan harga produknya, Pertamina juga melakukan hal yang sama terhadap produk-produk BBM nonsubsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU) yang dijualnya.

Harga baru yang berlaku per 3 Januari 2023 pukul 14.00 WIB. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir, pada Selasa (3/1) pagi.

“Diputuskan hari ini harga Pertamax disesuaikan dari Rp13.900 per liter menjadi Rp12.800."

"Dibutuhkan koordinasi dan proses waktu dengan berbagai stakeholder, untuk melakukan penyesuaian harga, karena Pertamina bisnisnya luas dari hulu ke hilir, tidak seperti perusahaan yang hanya mengelola 5 pom bensin."

Baca Juga: Auto Union 1000 Jadi Mobil Pertama Pele

"Hal ini perlu dilakukan karena pemerintah harus ada dan mendukung ekonomi masyarakat,” jelas Erick saat melakukan peninjauan di salah satu SPBU Pertamina di jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari laman Pertamina.

Untuk produk jenis gasoline (bensin), Pertamax (RON 92) disesuaikan menjadi Rp12.800 per liter, dari sebelumnya Rp13.900.

Pertamax Turbo (RON 98), kembali disesuaikan menjadi Rp14.050 per liter.

Turun harga dari yang sebelumnya Rp15.200 sejak penyesuian harga terakhir dilakukan pada 1 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Sunroof Mobil Tak Semata untuk Estika, Ini Kegunaan Lainnya

Kemudian untuk produk jenis gasoil (diesel) yakni Dexlite (CN 51), disesuaikan menjadi Rp16.150 per liter, turun dari sebelumnya Rp18.300.

Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) mengalami penyesuian menjadi Rp16.750 per liter dari sebelumnya Rp18.800.

Harga baru ini berlaku untuk propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.

Erick menjelaskan, bahwa harga BBM nonsubsidi bersifat fluktuatif, sehingga dievaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.

Halaman:

Editor: Josep Lopiwudhi

Sumber: Pertamina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Promo Berkah Ramadan dari Suzuki

Selasa, 28 Maret 2023 | 20:01 WIB

Pasang Towing Bar di Mobil, Ini Plus Minusnya

Senin, 20 Maret 2023 | 22:00 WIB

Ford Kembangkan Teknologi Kendaraan Otonom

Selasa, 7 Maret 2023 | 21:53 WIB

Chery Hadirkan OMODA 5 Ramaikan Pasar SUV di Indonesia

Senin, 27 Februari 2023 | 21:57 WIB

MX-1200 Sepeda Motor Listrik dari UNITED, Ini Speknya

Jumat, 24 Februari 2023 | 20:48 WIB

Ini Pertimbangan untuk Memilih Mobil SUV yang Ideal

Senin, 13 Februari 2023 | 22:31 WIB
X